![]() |
| Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo saat membawa para terdakwa untuk menjalani persidangan. (Foto : Sony Kurnia Jaya) |
Agenda keterangan dari kelima saksi dalam perkara seputar kasus pembunuhan terhadap korban Deding Darma Firdaus 27 tahun warga Desa Nogosaren Kecamatan Gading.
Aksi yang menyebab hilangnya nyawa seseorang itu dilakukan oleh dua orang yang merupakan bapak dan anak, yakni M usia 54 tahun selaku Bapak dan DC 23 tahun selaku Anak, keduanya merupakan warga Desa Resongo Kecamatan Kuripan Kabupaten Probolinggo.
Pihak Kuasa Hukum terdakwa, Erlin Cahaya Sugiarti mengungkapkan jika sidang kali ini menghadirkan enam orang saksi, yang kehadiran mereka sebagai upaya pembelaan terhadap dua orang terdakwa di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim pengadilan," Dari kehadiran para saksi semua bisa menyaksikan keterangannya bahwa kasus ini terjadi dipicu oleh hubungan asmara," ucapnya.
Dalam Persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mencecar berbagai pertanyaan kepada enam orang saksi yang dilanjutkan kepada kedua terdakwa, tentang peristiwa sebelum kejadian dan setelah terjadinya pembunuhan.
Dalam sidang, hakim mendalami motif dan juga eksekusi pembunuhan, hal itu dilakukan sebagai upaya untuk membuktikan Pasal yang di dakwakan kepada terdakwa yakni pasal 340 KUHP yang aksinya itu dilakukan bersama sama oleh kedua terdakwa yang kuat dugaan di latar belakangi oleh hubungan asmara.
Dalam sidang juga terungkap bahwa terdakwa melakukan pembunuhan karena merasa kesal dan kalap lantaran ditantang carok atau duel oleh korban. Dari peristiwa pembunuhan ini dapat menjadi sebuah pelajaran agar kedepan tak terjadi lagi peristiwa pembunuhan lainnya.
Tonton juga video berita diatas, klik disini :
( Sony Kurnia Jaya)


0Komentar