TUMoGfO6GfGpGfM7GSM6GUz9GA==
Breaking
News

BELUM LENGKAPI IZIN, USAHA OLAHAN LIMBAH EMAS DI LEMPENI DIMINTA DIHENTIKAN

Ukuran huruf
Print 0

Lumajang, Serap.id - Aktivitas pengolahan limbah pemurnian logam dan emas di Dusun Mujur, Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, kini menjadi sorotan publik. Usaha mikro tersebut diduga memaksakan operasional meski belum mengantongi persyaratan perizinan yang lengkap sesuai regulasi yang berlaku.

Klaim Pelaku Usaha

Pemilik usaha, Bayu, saat dikonfirmasi mengeklaim bahwa seluruh dokumen perizinan pihaknya telah lengkap. Ia bahkan menantang pihak-pihak yang meragukan legalitas usahanya untuk melakukan klarifikasi langsung di kediamannya.

"Silakan kapan saja ke rumah kalau mau lihat izin saya, Pak. Datang saja agar tidak menerka-nerka, tapi tolong buat janji dulu," ujar Bayu melalui sambungan telepon. Ia juga menambahkan bahwa pihak Polda Jatim sebelumnya pernah mendatangi lokasi usahanya tersebut.

Teguran dari DPMPTSP Kabupaten Lumajang

Pernyataan berbeda disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lumajang. 

Abdul Munir, bagian Penanaman Modal dan Pengawasan, menegaskan bahwa pelaku UMKM di bidang pengolahan limbah logam/emas wajib memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan perizinan teknis yang ketat.

Berdasarkan hasil evaluasi hingga Selasa (14/4/2026), terdapat tiga poin krusial yang belum dipenuhi oleh unit usaha milik Bayu:

Dinas PUPR: Terkait perizinan penataan ruang.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Terkait pengelolaan limbah pemurni emas, yang belum memenuhi syarat.

LKPM: Belum adanya Laporan Kegiatan Penanaman Modal.

Jika sebuah usaha olahan limbah pemurnian emas tidak memiliki dokumen lengkap seperti yang diatas, maka operasionalnya dianggap ilegal dan melanggar hukum:

Desakan Penghentian Operasional

Secara tegas, Abdul Munir menyatakan bahwa selama persyaratan tersebut belum terpenuhi secara hukum, aktivitas pengolahan limbah pemurnian logam/emas harus dihentikan.

"Jika persyaratan itu belum terpenuhi, maka kegiatan harus dihentikan dan tidak beroperasi sementara," tegas Abdul Munir saat ditemui di ruang kerjanya.

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lumajang Komisi C , Aba Zainal menegaskan, 15 April 2026.

"Pengelolaan limbah pemurni logam/emas di Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, karena tidak memenuhi persyaratan ijin yang lengkap, maka operasionalnya dianggap ilegal dan melanggar hukum, kegiatan layak dihentikan, "ujar Aba Zainal.

Kini, warga setempat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi lapangan dan mengambil tindakan tegas. Hal ini dinilai penting guna mencegah dampak lingkungan yang merugikan akibat pengelolaan limbah yang belum terstandarisasi. ( RH/Tim )

BELUM LENGKAPI IZIN, USAHA OLAHAN LIMBAH EMAS DI LEMPENI DIMINTA DIHENTIKAN
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin