TUMoGfO6GfGpGfM7GSM6GUz9GA==
Breaking
News

SEPAKAT DAMAI, KASUS PENGROYOKAN KADES PAKEL CABUT LAPORAN DI MAPOLRES

Ukuran huruf
Print 0

 

Lumajang, Serap.id - Insiden pengeroyokan yang menimpa Kepala Desa Pakel, Sampurno, akhirnya menemui titik terang melalui jalan kekeluargaan. Setelah sempat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, Kades Pakel memutuskan untuk mencabut Laporan Polisi (LP) di Mapolres Lumajang pada Senin (20/4/2026).

Langkah perdamaian ini diambil setelah adanya mediasi antara pihak Kades Pakel dengan Dani, warga Jatiroto yang dituding sebagai pemberi instruksi dalam aksi tersebut.

Mediasi Tertutup di Mapolres Lumajang

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut digelar di ruang Kapolres Lumajang selama kurang lebih 40 menit. Didampingi oleh keluarga dan kuasa hukum masing-masing, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan yang sempat memanas pasca-insiden di kediaman Kades Pakel di Kecamatan Gucialit beberapa waktu lalu.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana haru saat Kades Sampurno dan Dani keluar dari ruang mediasi sembari saling merangkul, menandakan permusuhan di antara mereka telah berakhir.

Bermula dari Kesalahpahaman di Pengajian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketegangan ini dipicu oleh kesalahpahaman saat keduanya menghadiri acara pengajian di Ranuyoso beberapa minggu silam. Adu mulut yang terjadi saat itu berbuntut pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang di kediaman Kades pada Rabu (15/4).

Namun, dalam pernyataan resminya, Kades Sampurno menegaskan bahwa insiden ini murni karena kekhilafan yang dipicu oleh ucapannya sendiri.

"Jangan dipelintir-pelintir, ini saya sendiri yang bicara. Ini murni salah paham. Kesalahan ada pada mulut saya sendiri yang membuat Mas Dani khilaf dan marah. Jadi saya mohon maaf, kami damai," ujar Kades Sampurno dengan tulus.

Menolak Ada yang Dihukum

Lebih lanjut, Kades Pakel menekankan bahwa dirinya tidak ingin ada pihak yang diproses hukum lebih lanjut akibat peristiwa ini. Ia berharap semangat persaudaraan lebih diutamakan daripada menempuh jalur pidana.

"Jangan sampai ada yang dihukum. Kalau ada yang dihukum (akibat laporan saya), nanti saya sendiri yang merasa masuk penjara (karena rasa bersalah)," pungkasnya.

Dengan dicabutnya laporan ini, pihak kepolisian diharapkan dapat memproses penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice, demi menjaga kondusivitas dan kerukunan warga di Kabupaten Lumajang. (RH)

SEPAKAT DAMAI, KASUS PENGROYOKAN KADES PAKEL CABUT LAPORAN DI MAPOLRES
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin