Probolinggo, Serap.id - Sejumlah anggota koperasi “KOWARDIK” Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kraksaan Probolinggo mengaku mengalami kerugian akibat diduga tidak dicairkannya dana simpanan oleh pihak pengurus koperasi. Permasalahan ini, kini memasuki tahap keseriusan setelah para anggota menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-hak para anggota.
Mohammad Tobeng SH MH, Kuasa hukum anggota koperasi Kowardik, menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan pencairan dana sesuai prosedur yang berlaku di koperasi. Namun hingga saat ini, permohonan tersebut tidak juga direalisasikan tanpa alasan yang jelas.
“Kami menilai telah terjadi kelalaian serius, bahkan berpotensi adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh pengurus koperasi. Hak klien kami sebagai anggota untuk menarik dana simpanannya justru diabaikan,” tegas, kuasa hukum dalam keterangannya.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa tindakan pengurus yang diduga menahan dana anggota tanpa dasar yang sah, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan koperasi yang transparan dan akuntabel. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.
Kuasa hukum, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah hukum, mulai dari somasi hingga upaya hukum lanjutan baik secara perdata maupun pidana, apabila tidak ada itikad baik dari pengurus koperasi “KOWARDIK”.
“Kami memberikan kesempatan kepada pengurus untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Namun jika tetap diabaikan, kami tidak segan menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan hak klien kami,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus koperasi “KOWARDIK” Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kraksaan Probolinggo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan pencairan dana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat koperasi seharusnya menjadi lembaga yang berlandaskan kepercayaan dan kesejahteraan anggota, bukan justru menimbulkan kerugian para anggotanya. (Sony Kurnia Jaya)


0Komentar