Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan para saksi korban.
Sidang lanjutan yang ketiga, dalam perkara kasus pembunuhan terhadap Deding Darma Firdaus usia 27 tahun Warga Desa Nogosaren Kecamatan Gading, aksi terdakwa yang melakukan pembunuhan hingga korban meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di depan kios bensin Sukapura Kabupaten Probolinggo pada 2 September 2025 tahun lalu.
Pada sidang yang dilaksanakan secara terbuka untuk umum dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, Dalam sidang JPU menghadirkan saksi korban yakni MBA Warga desa Sukapura.
Dalam kesempatan itu, Pengadilan Negeri Kraksan juga menghadirkan kedua terdakwa yang merupakan terduga Pelaku Pembunuhan dalam hal ini M 54 tahun selaku ayah dan anaknya berinisial DC 23 tahun, keduanya warga Desa Resongo Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam persidangan, saat saksi korban dihadirkan, suasana persidangan sempat berjalan panas, pasalnya Kuasa Hukum terdakwa dalam hal ini, Erlin Cahaya Sugiarti dengan saksi korban yakni MBA, Sempat terjadi tanya Jawab dengan tensi yang memanas, berkaitan dengan status hubungan antara korban dengan saksi- saksi, yang berdasarkan sumber informasi bahwa MBA di ketahui sebagai istri korban.
Di sisi lain Menurut Abdur Rohim Selaku Penasehat Hukum keluarga korban berharap agar Persidangan yang digelar saat itu sempat memanas meski ahirnya situasi bisa kondusif, kuasa hukum juga meminta agar sidang tetap terus berjalan sesuai dengan kontruksi hukum dan fakta sesuai dengan apa yang diajukan dalam penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum serta dapat memenuhi rasa keadilan. " Kami berharap pengadilan memenuhi rasa keadilan dan dalam sidang memang sempat memanas namun ahirnya kondusif," katanya.
Tonton juga berita videonya, klik disini :
(Sony Kurnia Jaya)


0Komentar